Kami melaksanakan fungsi sebagai LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal untuk Kehalalan Produk, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yang memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia
Layanan Kami
Dokumen Persyaratan
Sertifikasi Halal
Surat Permohonan Pendaftaran
Formulir Pendaftaran (Wajib untuk pendaftaran jasa penyembelihan)
Aspek Legal: NIB Berbasis Resiko
Penyelia Halal: KTP, CV/Daftar Riwayat Hidup, SK Penetapan Penyelia Halal, Sertifikat
Pelatihan dan Kompetensi Penyelia Halal
Sistem Jaminan Produk Halal
Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang: merujuk pada lampiran SJPH
Proses Pengolahan Produk berbentuk flowchart atau deskripsi merujuk pada lampiran SJPH
Lainnya: Izin Edar (tidak wajib)
Surat Permohonan Pendaftaran, Formulir Pendaftaran, Sistem Jaminan Produk Halal dapat di download pada link: https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1


Kenapa harus Bersertifikat Halal
Memiiliki Sertifikasi halal pada produk memiliki beberapa manfaat pada pengusaha seperti:
Memberikan ketenangan serta kepercayaan para konsumen
Meningkatkan nilai jual produk
Memperluas jangkauan produk hingga pasar halal global
Memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal serta aman untuk dikonsumsi
Alur Sertifikasi Halal
Pelaku usaha membuat akun SIHalal dan melengkapi dokumen administrasi
Pelaku usaha memilih LPH BSPJI Surabaya
BPJPH Melakukan verifikasi data permohonan
pelaku usaha
BPJPH Menetapkan LPH BSPJI Surabaya
LPH Menghubungi Pelaku Usaha, menginformasikan Biaya dan Jadwal Audit
1
2
3
4
5
6
BPJPH menerbitkan invoice
7
Pelaku Usaha Melakukan pembayaran dan upload bukti bayar
8
LPH melakukan Audit Kesesuaian di Pelaku Usaha
9
LPH upload Laporan Audit
10
MUI atau Komite Fatwa Produk Halal melakukan sidang fatwa untuk menetapkan Ketetapan Halal
11
11. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal (SH)
Tarif Layanan
Usaha Mikro dan Kecil
Usaha
Menengah
Usaha
Besar
Rp. 300.000
Rp. 5.000.000
Rp. 12.500.000

