Kami melaksanakan fungsi sebagai LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal untuk Kehalalan Produk, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yang memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia

beef strips and melted cheese topped fries on oval white and blue platter
beef strips and melted cheese topped fries on oval white and blue platter

Layanan Kami

clear glass with orange liquid
clear glass with orange liquid

Dokumen Persyaratan
Sertifikasi Halal

Surat Permohonan Pendaftaran

Formulir Pendaftaran (Wajib untuk pendaftaran jasa penyembelihan)

Aspek Legal: NIB Berbasis Resiko

Penyelia Halal: KTP, CV/Daftar Riwayat Hidup, SK Penetapan Penyelia Halal, Sertifikat

Pelatihan dan Kompetensi Penyelia Halal

Sistem Jaminan Produk Halal

Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang: merujuk pada lampiran SJPH

Proses Pengolahan Produk berbentuk flowchart atau deskripsi merujuk pada lampiran SJPH

Lainnya: Izin Edar (tidak wajib)

Surat Permohonan Pendaftaran, Formulir Pendaftaran, Sistem Jaminan Produk Halal dapat di download pada link: https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1

Kenapa harus Bersertifikat Halal

Memiiliki Sertifikasi halal pada produk memiliki beberapa manfaat pada pengusaha seperti:

Memberikan ketenangan serta kepercayaan para konsumen

Meningkatkan nilai jual produk

Memperluas jangkauan produk hingga pasar halal global

Memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal serta aman untuk dikonsumsi

Alur Sertifikasi Halal

Pelaku usaha membuat akun SIHalal dan melengkapi dokumen administrasi

Pelaku usaha memilih LPH BSPJI Surabaya

BPJPH Melakukan verifikasi data permohonan
pelaku usaha

BPJPH Menetapkan LPH BSPJI Surabaya

LPH Menghubungi Pelaku Usaha, menginformasikan Biaya dan Jadwal Audit

1

2

3

4

5

6

BPJPH menerbitkan invoice

7

Pelaku Usaha Melakukan pembayaran dan upload bukti bayar

8

LPH melakukan Audit Kesesuaian di Pelaku Usaha

9

LPH upload Laporan Audit

10

MUI atau Komite Fatwa Produk Halal melakukan sidang fatwa untuk menetapkan Ketetapan Halal

11

11. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal (SH)

Tarif Layanan

Usaha Mikro dan Kecil
Usaha
Menengah
Usaha
Besar
Rp. 300.000
Rp. 5.000.000
Rp. 12.500.000